Sabtu, 03 Oktober 2009

Menghargai kreasi orang lain

Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.



rsebut dengan menggunakan bahasa pemograman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar