Kamis, 24 September 2009

biodata goo hye sun

biodata Goo Hye Sun

Goo Hye Sun as Geum Jan Di (Si Rumput Liar)

Goo Hye Sun as Geum Jan Di (Si Rumput Liar)


Nama : Goo Hye Sun as Geum Jan Di (Si Rumput Liar)
Profesi : Artis dan Penyanyi
Birth : 9 November 1984
Tinggi/BB : 163cm/42kg
Zodiak : Scorpio
Gol.Darah : A
Agency : YG Entertainment
Pendidikan : Seoul Art College
Trivia : Membawakan acara musik SBS Inkigayo(2006-2007)
Menjadi host SBS Drama Award 2007
Menyanyikan lagu utama serial Pure 19
Drama Televisi : Boys Before Flowers(KBS2,2009)
Strongest Chil Woo(KBS2,2008)
The King and I(SBS,2007)
Pure 19(KBS1,2006)
Ballad Of Sung Dong(SBS,2005)
Nonstop(MBC,2005)
Drama City(KBS2,2005/2005)
Film Layar lebar : August Rush(Cameo,2007)
Penghargaan : 2007 SBS Acting Award
New Star Award
2006 KBS Acting Award
New Actress Award

biodata lee min hoo

LEE MIN HOO


  • Nama : 이민호 / Lee Min Ho
  • Profesi : Aktor
  • TTL : Seoul, 22 Juni 1987
  • Tinggi Badan : 185cm
  • Zodiak : Cancer
  • Golongan Darah : A

Lee Min Ho Aktor Kelahiran 22 Juni 1987

Lee Min Ho Aktor Kelahiran 22 Juni 1987

Sinetron yang dibintangi Lee Min Ho

  • Boys Before Flowers (KBS2, 2009)
  • But I Don’t Know too (나도 잘 모르지만) (MBC, 2008)
  • I’m Sam, berperan sebagai Heo Mo Se (KBS2, 2007)
  • Mackerel Run (SBS, 2007)
  • Secret Campus (비밀의 교정) (EBS, 2006)
  • Love Hymn (MBC, 2005)

profil kim bum

Kim Bum

Nama : Kim Sang Bum
Tgl lahir : 7 July 1989
Golongan Darah : O
Tinngi/BB : 181cm/63kg
Hobi : Sepak bola,baseball,kendo
Pendidikan : Universitas Joong An
Agensi : The Show Entertainment,glory entertainment(jepang)
Drama televisi : Boys Before Flowers (KBS2,2008)
East Of Eaden (MBC,2008)
Unstoppable High Kick (MBC,2006)
Rude Woman(MBC,2006)
Film layar lebar : Gosa(Death Bell,2008)
I like it Hot (2008)

Senin, 14 September 2009

SEJARAH HAK CIPTA

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

[sunting] Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997

Senin, 07 September 2009

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).